Pasangan yang mengikuti program nikah massal yang diinisiasi Kementerian Agama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Asep Firmansyah
Kita sudah melaksanakan di luar negeri, bulan lalu di Taiwan ada 87 pasangan. Selanjutnya akan dilaksanakan di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, dan negara-negara lain yang memiliki komunitas besar WNI
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama (Kemenag) akan memperluas program nikah massal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami kendala administratif maupun ekonomi dengan memfasilitasi pernikahan bagi mereka yang berada di luar negeri.
"Kita sudah melaksanakan di luar negeri, bulan lalu di Taiwan ada 87 pasangan. Selanjutnya akan dilaksanakan di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, dan negara-negara lain yang memiliki komunitas besar WNI," ujar Menag Nasaruddin Umar saat menggelar Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama membantu masyarakat, utamanya yang kurang mampu, untuk melegalkan status pernikahan mereka secara hukum, adat, dan agama.
Ia menekankan pentingnya legalitas pernikahan sebagai pintu masuk berbagai hak administratif, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor.
Baca juga: Bantu warga tak mampu, Kemenag kembali gelar nikah massal di Istiqlal
Menag tidak ingin ada anak-anak yang lahir di luar pernikahan karena orang tuanya tidak memiliki akta nikah. Tanpa akta nikah, tidak bisa mendapatkan akta kelahiran, dan selanjutnya tidak bisa memiliki KTP maupun paspor.
"Padahal paspor dibutuhkan juga untuk menjalankan ibadah haji," kata Menag Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk media massa, dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat luas.
"Saya kira ini bisa menjadi berita yang sangat hangat. Alhamdulillah, terima kasih atas partisipasi teman-teman media," ucap Menag Nasaruddin Umar.
Baca juga: Sah, KDEI Taipei fasilitasi nikah massal 87 pasangan pekerja migran RI
Sebelumnya Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei bekerja sama dengan Kemenag RI memfasilitasi acara nikah massal untuk 87 pasangan pekerja migran Indonesia.
Prosesi pernikahan dilaksanakan pada Minggu (24/8) dan berlangsung dalam dua sesi. Pada sesi pertama yang digelar pagi hari, tercatat 44 pasangan resmi melangsungkan akad nikah, sementara sisanya dilaksanakan pada sesi siang.
Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo mengungkapkan proses pernikahan ini dilakukan melalui verifikasi yang ketat dan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca juga: Kemenag berencana gelar nikah massal dengan cakupan lebih luas
Pewarta: Asep FirmansyahEditor: Risbiani Fardaniah Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.