Kepala Dinas PPPA Maluku, Husen. ANTARA/Dedy Azis
Kondisi geografis Maluku yang terdiri dari pulau-pulau menuntut pendekatan layanan adaptif dan responsif
Ambon (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayah kepulauan.
Kepala Dinas PPPA Maluku, Husen di Ambon, Kamis, mengatakan langkah strategis ini mencakup penguatan layanan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta penyesuaian kebijakan berbasis regulasi terkini.
“Kondisi geografis Maluku yang terdiri dari pulau-pulau menuntut pendekatan layanan adaptif dan responsif. Kami memfokuskan penguatan jaringan layanan UPTD PPA di tiap kabupaten/kota, agar perlindungan menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk komunitas terpencil,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penguatan tersebut didasarkan pada sejumlah dasar hukum yang berlaku nasional, antara lain Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang diundangkan pada 22 April 2024.
Baca juga: Bangun SDM, penguatan perlindungan perempuan dan anak ditekankan
Perpres ini, kata dia, mewajibkan UPTD PPA menyediakan layanan one‑stop services untuk korban kekerasan seksual, mulai penerimaan laporan, layanan kesehatan dan psikososial, pendampingan hukum, hingga reintegrasi sosial, antara lain bagi korban penyandang disabilitas
Kemudian Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang menetapkan layanan minimal bagi korban kekerasan, mencakup aspek medis, psikososial, hukum dan lain-lain.
Selanjutnya Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2022 tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan, memastikan korban dapat dirujuk ke layanan yang tepat sesuai kebutuhan.
Selain itu, eksekusi Undang‑undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberi landasan hukum bagi penanganan kasus kekerasan seksual secara lebih komprehensif, meliputi hak korban dan kegiatan pencegahan.
Baca juga: Menteri Arifah: Kolaborasi lintas sektor untuk perempuan dan anak Papua Selatan
"Kami juga memperkuat sosialisasi UU TPKS dan permen terkait di kecamatan dan desa, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kelompok masyarakat, dan tokoh adat. Tujuannya: agar korban mendapatkan layanan cepat dan sesuai, serta stigma terhadap perempuan dan anak korban kekerasan bisa berkurang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Dinas PPPA Maluku sedang menyiapkan terobosan layanan mobile PPA yang mampu mendekatkan layanan ke pulau-pulau terpencil.
Baca juga: JUWITA dan DSLNG kolaborasi perkuat perlindungan jurnalis perempuan
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor: Sambas Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.